Selamat Datang di Website Resmi BPR Sinar Puteramas

Produk PT. BPR Sinar Puteramas

Tabunganku

Merupakan program dari pemerintah yang dilaksanakan di semua Lembaga perbankan baik BUMN maupun swasta.

  • Persyaratan Umum
  1. Tabungan SIMAS dapat dibuka oleh masyarakat perorangan, WNI
  2. Mengisi dan menandatangani formulir/permohonan atas pembukaan rekening tabungan baru.
  3. Melengkapi identitas diri (KTP/SIM/SIUP/ Surat keterangan domisili)

  • Persyaratan Penyetoran dan Penarikan.
  1. Setoran awal min Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
  2. Penarikan pertama dapat dilakukan setelah setoran awal mengendap 1 (satu) bulan
  3. Saldo minimum yang harus disisakan sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah)
  4. Penarikan dilakukan oleh pihak lain, harus melengkapi surat kuasa dari penabung disertai dengan FC KTP penabung.
  5. Setiap melakukan penarikan, penabung harus menunjukkan buku tabungan.
  6. Jumlah minimum penarikan sebesar RP.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah). Kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.

  • Suku Bunga
  1. Bunga diperhitungkan setiap akhir bulan yang bersangkutan dan akan dibukukan pada awal bulan berikutnya.
  2. Besarnya tingkat bunga ditentukan sebesar 4%.