Tabungan Simas Adalah tabungan simpanan masyarakat yang merupakan jenis tabungan harian yang ditawarkan oleh BPR SINAR PUTERAMAS untuk masyarakat baik penabung perorangan, yayasan atau perusahan yang cocok untuk usaha mikro & kecil dalam hal membantu kelancaran transaksi keuangan, yang dapat dilayani secara tunai, transfer maupun pemindahbukuan baik setoran maupun penarikan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Syarat dan ketentuan simpanan SIMAS :
- Tabungan Simas dapat dibuka bagi masyarakat perorangan, yayasan, perusahan, wni
- Mengisi & menandatangani formulir/permohonan atas pembukaan rekening tabungan.
- Menyerahkan indentitas diri dapat berupa KTP, SIM, SIUP, Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
- Mendatangani kartu specimen ( contoh tanda tangan ) yang diliengkapi dengan keterangan : penarikan hanya dapat dilakukan oleh satu tandatangan pembuka rekening, dengan dua tanda tangan ( secara bersama-sama / berlaku salah satu)
- Setoran awal Rp. 10.000,-
- Bunga 3% per tahun dengan perhitungan bunga dari saldo rata-rata
- Biaya Administrasi tabungan tiap bulan sebesar Rp. 500,-
- Apabila terdapat pengendapan rata -rata saldo tabungan lebih dari Rp.7.500.000 maka bunganya akan dikenakan pajak sesuai kententuan yang berlaku.
- Buku tabungan tidak dapat dipindahkan kepada pihak manapun
- Mendatangani surat kuasa, apabila akan memberikan wewenang kepada orang lain (misalnya : dalam hal penarikan, menayakan saldo tabungan, mengambil buku tabungan), atau kepada pihak Bank ( Misalnya : dalam hal pebenanan / pendebetan untuk pembayaran angsuran kredit dan pemindahan lainnya.
- Dapat dilayani antar jemput sesuai lokasi, terjauh di Bali maksimal 1 minggu sekali, atau bisa di transfer.
Persyaratan :
UNTUK REKEING PERORANGAN
- Foto Copy KK, KTP, NPWP
UNTUK REKENING BADAN
- Foto Copy KTP Pengurus
- Akta Pendirian
- Akta Perubahan (jika ada)
- NPWP