Selamat Datang di Website Resmi BPR Sinar Puteramas 

BPR SINAR PUTERAMAS Merupakan Peserta Penjaminan LPS
Maksimum Nilai Simpanan Yang Di Jamin LPS Pernasabah Perbank Adalah Rp 2.000.000.000
Untuk Mengetahu Tingkat Bunga Penjaminan LPS Klik Disini

Produk PT. BPR Sinar Puteramas

Tabungan SIMAS (Simpanan Masyarakat)

Tabungan Simas Adalah tabungan simpanan masyarakat yang merupakan jenis tabungan harian yang ditawarkan oleh BPR SINAR PUTERAMAS untuk masyarakat baik penabung perorangan, yayasan atau perusahan yang cocok untuk usaha mikro & kecil dalam hal membantu kelancaran transaksi keuangan, yang dapat dilayani secara tunai, transfer maupun pemindahbukuan baik setoran maupun penarikan bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Syarat dan ketentuan simpanan SIMAS :

  • Tabungan Simas dapat dibuka bagi masyarakat perorangan, yayasan, perusahan, wni
  • Mengisi & menandatangani formulir/permohonan atas pembukaan rekening tabungan.
  • Menyerahkan indentitas diri dapat berupa KTP, SIM, SIUP, Surat Keterangan  Domisili yang masih berlaku
  • Mendatangani kartu specimen ( contoh tanda tangan ) yang diliengkapi dengan keterangan : penarikan hanya dapat dilakukan oleh satu tandatangan pembuka rekening, dengan dua tanda tangan ( secara bersama-sama / berlaku salah satu)
  • Setoran awal Rp. 10.000,-
  • Bunga 3% per tahun dengan perhitungan bunga dari saldo rata-rata
  • Biaya Administrasi tabungan tiap bulan sebesar Rp. 500,-
  • Apabila terdapat pengendapan rata -rata saldo tabungan lebih dari Rp.7.500.000 maka bunganya akan dikenakan pajak sesuai kententuan yang berlaku.
  • Buku tabungan tidak dapat dipindahkan kepada pihak manapun
  • Mendatangani surat kuasa, apabila akan memberikan wewenang kepada orang lain (misalnya : dalam hal penarikan, menayakan saldo tabungan, mengambil buku tabungan), atau kepada pihak Bank ( Misalnya : dalam hal pebenanan / pendebetan untuk pembayaran angsuran kredit dan pemindahan lainnya.
  • Dapat dilayani antar jemput sesuai lokasi, terjauh di Bali maksimal 1 minggu sekali, atau bisa di transfer.

 

Persyaratan  :

UNTUK REKEING PERORANGAN

  • Foto Copy KK, KTP, NPWP

 

UNTUK REKENING BADAN

  • Foto Copy KTP Pengurus
  • Akta Pendirian
  • Akta Perubahan (jika ada)
  • NPWP