Tabungan Simasda adalah tabunganberjangka simpanan masa depana yang penyetorannya dilakukan setiap bulan sekali dengan nominal minimal Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan jumlah tertentu dengan jangka waktu minimal 1 tahun sampai dengan 5 tahun. Simasda sangat cocok untuk persiapan pembiayaan masa depan seperti halnya untuk biaya anak sekolah, biaya upacara agama dan keperluan lainya.
Syarat dan ketentuan SIMASDA
- Tabungan simasda dapat dibuka oleh masyarakat perorangan , WNI
- Menyerahkan foto copy KTP, dan mengisi formulir permohonan.
- Jumlah setoran minimal mulai dari Rp. 50.000,-
- Jangka waktu dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun
- Bunga di hitung sesuai saldo mengendap bulanan & jumlah nominal di atas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak sesuai ketentuan.
- Penyetoran dapat dilakukan melalui setor tunai atau transfer melalui bank yang bekerja sama dengan BPR SINAR PUTERAMAS.
- Penanbung mendapat bukti berupa bilyet Simasda.
- Penarikan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.5.000
- Penarikan yang dilakukan oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung disertai dengan foto copy KTP penabung.
- Bisa dilayani antar jemput / Transfer
Persyaratan :
UNTUK REKEING PERORANGAN
- Foto Copy KK, KTP, NPWP
UNTUK REKENING BADAN
- Foto Copy KTP Pengurus
- Akta Pendirian
- Akta Perubahan (jika ada)
- NPWP
Berikut tabel proyeksi saldo untuk tabungan SIMASDA