Selamat Datang di Website Resmi BPR Sinar Puteramas 

BPR SINAR PUTERAMAS Merupakan Peserta Penjaminan LPS
Maksimum Nilai Simpanan Yang Di Jamin LPS Pernasabah Perbank Adalah Rp 2.000.000.000
Untuk Mengetahu Tingkat Bunga Penjaminan LPS Klik Disini

PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan Nama BPPR yang harus memnuhi peraturan perudang-undangan.
  2. Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanggan (PPSK) sesuai Pasal 3124 mengenai perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegangan Saham Luar Biasa PT. BPR SINAR PUTERAMAS tanggal 28 Maret 2024.
  4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.26 Tanggal 24 April 2024.
  5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0078863.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 24 April 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroaan Terbatas. PT Bank Perekonomian Rakyat SINAR PUTERAMAS

Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan

BERITA LAINNYA