Berdasarkan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan Nama BPPR yang harus memnuhi peraturan perudang-undangan.
- Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanggan (PPSK) sesuai Pasal 3124 mengenai perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.
- Keputusan Rapat Umum Pemegangan Saham Luar Biasa PT. BPR SINAR PUTERAMAS tanggal 28 Maret 2024.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.26 Tanggal 24 April 2024.
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0078863.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 24 April 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroaan Terbatas. PT Bank Perekonomian Rakyat SINAR PUTERAMAS
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan
