Merupakan program dari pemerintah yang dilaksanakan di semua Lembaga perbankan baik BUMN maupun swasta.
- Persyaratan Umum
- Tabungan SIMAS dapat dibuka oleh masyarakat perorangan, WNI
- Mengisi dan menandatangani formulir/permohonan atas pembukaan rekening tabungan baru.
- Melengkapi identitas diri (KTP/SIM/SIUP/ Surat keterangan domisili)
- Persyaratan Penyetoran dan Penarikan.
- Setoran awal min Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
- Penarikan pertama dapat dilakukan setelah setoran awal mengendap 1 (satu) bulan
- Saldo minimum yang harus disisakan sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah)
- Penarikan dilakukan oleh pihak lain, harus melengkapi surat kuasa dari penabung disertai dengan FC KTP penabung.
- Setiap melakukan penarikan, penabung harus menunjukkan buku tabungan.
- Jumlah minimum penarikan sebesar RP.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah). Kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
- Suku Bunga
- Bunga diperhitungkan setiap akhir bulan yang bersangkutan dan akan dibukukan pada awal bulan berikutnya.
- Besarnya tingkat bunga ditentukan sebesar 4%.