- Kredit Modal Kerja

Kredit yang hadir untuk membantu usaha anda dalam modal kerja. Kredit ini dalam bentuk :
- RK (Rekeing Koran
- Jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang.
- LJT (Lunas Jatuh Tempo)
- Jangka waktu 12 bulan dengan kemungkinan selama 12 bulan hanya membayar bunga saja dan pokok harus dilunasi pada saat jtuh tempo.
- Angsuran berjangka
- Jangka waktu maksimal 60 bulan (5 Tahun)
- Pokok bunga dibayar setiap bulan
- Sistem dan perhitungan bunga sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Kredit Konsumtif

Kredit yang digunakan untuk kepentingan brbagai macam keperluan yang bersifat konsumtif dengn jangka waktu maksimal 120 bulan, seperti :
ü Pembelian kendaraan dengan Tahun pengeluaran terakhir 15 Tahun dari semenjak permohonan kredit.
ü Pembelian tanah dan rumah kaplingan maupun hunian
ü Untuk keperluan upacara agama
ü Untuk pendidikan
ü Untuk keberangkatan bekerja di luar negeri
ü KTA untuk karyawan perusahaan dengan bekerjasama dengan perusahaan yang dimaksud.
ü Kredit Sertifikasi.
- Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk perorangan ataupun badan usaha yang bertujuan untuk investasi.

Kredit
yang digunakan untuk kepentingan investasi baik perorangan maupun badan usaha.
ü Kredit
yang memiliki jangka waktu 60- 120 bulan.
ü Menggunakan
sistem grace period selama 12 bulan pertama dan sisanya angsuran pokok bunga
ü Sistem
pembayaran pokook dan bunga dari awal angsuran sampai terakhir.
Kredit sertifikasi
Merupakan salah satu pengembangan produk kredit dengan sasaran atau arah kreditnya yaitu kepada guru TK,SD,SMP,SMA/sederajat Ijasah S1, Berstatus PNS atau non-PNS dibawah dinas dan DEPAG dan Guru Inpassing.
Persyaratan Kredit
- Mengisi aplikasi permohonan kredit
- Foto Copy KTP,KK
- Jaminan
- Menyertakan Job Letter (Untuk pembiayaan Kapal Pesiar)
- Dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan bank.
Bingung dengan jumlah pembayaran kredit anda ?
Tenang kami ada solusinya
Tinggal klik : Simulasi Kredit
Ayo ajukan pinjaman anda sekarang.
Tinggal klik : E-Form Pengajuan Kredit BPR SINAR PUTERAMAS